Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Rumah Kontrakan, Satpam Martin Perjuangkan Korban PHK

Kompas.com - 22/09/2013, 17:18 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Marten Boiliu, seorang petugas keamanan (satuan pengamanan/satpam), menang melawan negara di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan untuk dirinya sendiri, kemenangannya juga menjadi kemenangan ribuan buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Siapa sangka, perjuangannya dia lakukan seorang diri dari rumah kecil yang dikontraknya di Bekasi, Jawa Barat.

Perjuangan Marten dimulai ketika dia dan tidak kurang dari 3. 000 buruh PT Sandy Putra Makmur (SPM) di-PHK secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pesangon pada 30 Juni 2009. Padahal, dia bekerja sejak 15 Mei 2002. "Selama itu saya dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (kerja kontrak).  Perjanjian itu diperpanjang terus. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian itu maksimal tiga tahun," jelas Marten saat ditemui di kampusnya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Timur. Marten saat ini bekerja sambil kuliah hukum di UKI.

Berdasar UU Ketenagakerjaan, untuk pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu tidak tertentu, jika sudah bekerja melewati masa tiga tahun, pekerja harusnya sudah diangkat sebagai karyawan tetap.

Dengan status pegawai kontrak itu, Marten dan lebih dari 3.000 karyawan PT SPM yang dipekerjakan untuk PT Telekomunikasi (Telkom) Divisi Regional (Divre) 2 dipecat secara sepihak. Marten kemudian bekerja di PT Graha Sarana Duta, tetapi tetap menjadi satpam yang ditugaskan di PT Telkom.

Pada 2012, baru terpikir oleh pria kelahiran Soe, Nusa Tenggara Timur, itu untuk memperjuangkan hak pesangonnya dari PT SPM. "Tapi saya kan harus mempelajari dulu, jangan sampai perjuangan saya sia-sia," lanjutnya.

Pasalnya, kata dia, setelah mempelajari banyak kasus serupa bahkan hingga yang ditangani Mahkamah Agung (MA), pihak buruh selalu kalah.

Lagi pula, berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan, masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal dua tahun jika terkena PHK. Marten tentu tidak ingin mengalami kekalahan yang sama dengan buruh-buruh lainnya. "Jadi, ketentuan Pasal 96 itu harus dibatalkan dulu. Karena ketentuan itu yang membuat gugatan para buruh ditolak di PHI (pengadilan hubungan industrial),"

Maka, bermodal nekat dan ilmu yang diperolehnya saat kuliah, lelaki kelahiran 1974 itu mengajukan judicial review (JR) ke MK agar para hakim membatalkan ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Dengan didukung buku-buku hukum yang tidak banyak yang dia simpan di rumahnya di Jalan Selatan 8, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Marten menyusun gugatannya.

Dari rumah kontrakan berukuran sekitar 7 x 4 meter persegi itu dia susun strategi perjuangannya. Dari rumah itulah dia mendaftarkan gugatannya pada September 2012 lalu.

Lama waktu berlalu, tidak juga ada kabar soal gugatannya. "Saya sempat pesimistis. Di sisi lain, reaksi teman-teman juga beragam. Ada yang mendukung, tapi tidak sedikit yang pesimistis bahkan mencibir. Ya, apalah saya ini. Seorang mahasiswa yang bekerja sebagai satpam, berjuang sendiri tanpa didampingi advokat," katanya.

Marten memang tidak didampingi advokat. Ia mengaku hanya bermodal membaca buku dan pengalamannya beberapa kali mengadvokasi buruh. Ia sempat berkonsultasi dengan beberapa dosennya.

Dalam persidangan, Marten menghadirkan Mansyur Effendi dan Margarito Kamis sebagai ahli. Ia mengungkapkan, Mansyur berpendapat UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau mau adil dan pasti, selayaknya enam tahun baru kedaluwarsa," ungkap Marten menirukan keterangan Mansyur. Sedangkan Margarito berpendapat tidak perlu ada masa kedaluwarsa untuk pembayaran upah buruh yang di-PHK.

Marten mengaku tidak menyangka permohonannya akan dikabulkan sepenuhnya. "Saya berpikir, paling (banyak) dikabulkan sebagian. Tapi ternyata seperti mukjizat saja, hakim mengabulkan semua," tutur mahasiswa yang sedang menyusun skripsi untuk kelulusannya itu.

Kini, dengan bermodal putusan MK itu, dia ingin melanjutkan perjuangannya bersama 66 buruh lain di PHI Jakarta Pusat. "Agendanya penyerahan bukti tambahan dari tergugat dan penggugat. Putusan MK ini ingin saya jadikan bukti tambahan," jelas Marten.

Dia berharap, kemenangannya di MK bisa berbuah lebih manis lagi, yaitu kemenangannya di PHI melawan PT SPM yang ternyata sekarang mempekerjakannya juga. "Ya memang melawan perusahaan sendiri. Tapi saya harap dipisahkan, hukum ya hukum, perusahaan ya perusahaan," ujarnya. Sebagaimana ia percaya hakim-hakim di MK telah bertindak dengan benar dan adil, Marten percaya, hakim PHI pun akan memberi putusan yang benar dan adil baginya dan koleganya. "Semoga Oktober sudah diputuskan," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com