“Nanti (membahas) Rancangan Perpres Pertanahan itu. Kalau sudah beres, tinggal satu RPP Kewenangan Aceh dan nasional yang ada di Aceh,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan saat dihubungi Sabtu.
Menurutnya, pembahasan dilakukan di Jakarta. Ia juga mengatakan, regulasi itu akan dinamai Rancangan Perpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh.
Dia mengungkapkan, Badan Pertanahan Aceh akan menjadi perangkat daerah Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.