Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Tim Pembahasan Aceh Jadi 14 Orang

Kompas.com - 14/09/2013, 14:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menambah anggota pembahasan penyelesaian polemik bendera Aceh dan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh. Jumlah tim menjadi 14 orang yang terdiri dari tujuh orang dari unsue pemerintah pusat dan tujuh orang dari unsur pemerintah dan DPR Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Sabtu (14/9/2013). Ia mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013) menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 185.3105-664 Tahun 2013 tentang Tim Bersama hasil Klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan Percepatan Penyelesaian peraturan Perundang-Undangan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ada permintaan tambahan anggota dari DPRA. Jadi jumlah anggota tim jadi 14,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah mengutarakan, selain dirinya, anggota tim dari pemerintah pusat adalah, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo, Deputi Bidang Keamanan Nasional Kemeterian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol Bambang Suparno dan Deputi Bidang Perundang-Undangan Sekretariat Negara Muhammad Saptamurti.

Tiga anggota lainnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Boytenjuri.

Sedangkan, lanjutnya, anggota tim dari Aceh antara lain, Sekretaris Provinsi Aceh Setia Budi, Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, Kepala Biro Hukum Aceh Edrian, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Fakrulsyah Mega.

Adapun, anggota tim yang merupakan perwakilan DPRA adalah Yunus Ilyas, Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah. Ketiganya merupakan anggota Komisi A DPRA.

Djohermansyah mengatakan, tim tersebut bertugas menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Rprepres) turunan UU Pemerintahan Aceh.

Aturan tersebut yaitu, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, RPP Pengelolaan Migas di Aceh dan RPerpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. Terakhir, tim juga harus menyelesaikan klarifikasi Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com