Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Dikabulkan, Benny Handoko Keluar Rutan Cipinang

Kompas.com - 06/09/2013, 23:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penangguhan penahanan terhadap Benny Handoko oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya dikabulkan. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial Twitter terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, tersebut akhirnya dapat menghirup udara bebas, Jumat (6/9/2013) sekitar pukul 22.20.

Saat ditemui di depan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Benny yang mengenakan kaus oranye itu mengapresiasi kejaksaan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Namun, ia mempertanyakan mengapa harus menjalani proses penahanan. Menurutnya, selama menjalani penyidikan polisi, dirinya mengatakan tidak pernah ditahan karena selalu bertindak kooperatif.

"Kenapa ditahan, saya rasa harus tanya kejaksaan. Tapi, dengan adanya penangguhan dari kejaksaan, saya apresiasi," ujar Benny kepada wartawan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam. Mengenai kelanjutan penangguhan penahanannya, Benny mengatakan akan membicarakan kembali hal tersebut bersama dengan kuasa hukumnya.

Benny resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Selatan setelah penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan pada Kamis (5/9/2013) siang. Penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap pada dua minggu lalu. Ia kemudian dititipkan sebagai tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun @benhan di lini masa Twitter, Benny menulis, "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny dilaporkan oleh Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Saat ini Benny dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com