JAKARTA, KOMPAS.com — Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, harus merelakan rambutnya digunduli petugas Rumah Tahanan Kelas I Cipinang meski baru semalam mendekam di sel tahanan.
Benhan, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar Misbakhun, masuk Lapas Cipinang, Kamis (5/6/9/2013). Sementara Jumat (6/9/2013) malam ini, dia dijadwalkan keluar dari rutan karena mendapat penangguhan penahanan.
"Iya, rambutnya sudah digunduli meski baru semalam masuk tahanan," kata penasihat hukumnya, Jimmy Simanjuntak, yang dihubungi Tribun via telepon, Jumat sore.
Meski begitu, Jimmy mengatakan, kliennya tak mempermasalahkan pencukuran rambutnya. Sebab, kliennya tersebut dijadwalkan keluar dari rutan malam ini setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami meminta penahanan Benhan ditangguhkan sejak Jumat malam ini. Permohonannya sudah dikabulkan Kejari Jaksel. Ini saya sudah ada di Rutan Cipinang, menunggu proses pembebasannya," tuturnya.
Kamis 5 September 2013, Benny datang ke Polda karena pemeriksaan dengan polisi sudah selesai. Kemudian, Benny berangkat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas. Di sana, ia menunggu jaksa datang hingga pukul 14.00 WIB.
Tepat satu jam kemudian, keluar surat penangkapan Benny dan ia langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera yang kini menjadi kader Partai Golkar, Misbakhun, melaporkan pemilik akun @benhan, Benny Handoko, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Desember lalu.
Kuasa hukum Misbakhun, Dewi Sartika, mengatakan, Benny melalui akun Twitter @benhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. (Reza Hunadha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.