Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Kritik Konstruksi Hukum Putusan Kasus Cebongan

Kompas.com - 06/09/2013, 07:52 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik putusan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta terhadap delapan terdakwa kasus pembunuhan empat tahanan di Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Kritik bukan terkait vonis pidana, melainkan soal konstruksi hukum dalam putusan.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, putusan tidak mengambarkan secara utuh rangkaian pembunuhan berencana. Majelis hakim tidak menggambarkan bagaimana kegagalan Polda DI Yogyakarta mengamankan para terdakwa.

"Apakah putusan menggambarkan kegagalan Polda? Sayangnya tidak terjawab. Makanya kami dulu menolak Mahmil (Mahkamah Militer) karena kami anggap Mahmil hanya melihat para pelaku lapangan," kata Haris ketika dihubungi, Jumat ( 6/9/2013 ).

Haris mengatakan, selain soal kegagalan kepolisian, tidak terjawab pula secara utuh perihal peristiwa di Hugos Cafe. Padahal, pembunuhan Serka Heru Santoso di Hugos Cafe dianggap menjadi pemicu aksi balas dendam oleh para anggota Kopassus dari Grup II Kandang Menjangan, Kartasura.

"Putusannya kan karena balas dendam. Tapi kalau dilihat dari rekaman CCTV dan informasi yang kita punya, apa betul hanya 4 orang itu (pembunuh Heru)? Kasus ini seolah-olah mendadak balas dendam. Padahal tidak demikian," kata Haris.

Adapun terkait vonis untuk para terdakwa, Haris menolak berkomentas. Hanya, kata dia, jika ada anggota TNI yang bertindak tidak mewakili nilai-nilai institusi dan bisa membahayakan jika tetap berada di TNI, memang sebaiknya dipecat.

Seperti diberitakan, tiga terdakwa utama yang didakwa sebagai eksekutor dalam penyerbuan ke Lapas Kelas IIB Cebongan, dijatuhi hukuman antara 6 sampai 11 tahun. Rinciannya, Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi hukuman penjara 11 tahun, Serda Dua Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara, dan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim juga memecat ketiganya dari dinas militer.

Sementara dalam sidang untuk berkas perkara kedua dalam kasus ini, terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Banani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo, masing-masing divonis penjara 1 tahun 9 bulan.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa secara sah dan meyakinkan adalah prajurit militer yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah dinas. Pembunuhan terbukti dilakukan secara berencana dengan menembak keempat tahanan menggunakan senjata AK 47 pada 23 Maret 2013 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com