Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Tak Maksimal, KPK Tetap Hormati Keputusan Hakim

Kompas.com - 03/09/2013, 21:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Irjen Polisi Djoko Susilo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013), tidak maksimal. Meski begitu, KPK tetap menghormati keputusan tersebut.

"Sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan. Harusnya hukuman maksimal yang diberikan. Tapi, kami menghormati keputusan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Bambang menilai, majelis hakim tidak sepenuhnya mengakomodasi permintaan KPK. Tuntutan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang ganti rugi sebanyak Rp 32 miliar, serta pencabutan hak politik tidak dipenuhi oleh hakim. Namun, menurutnya, konstruksi hukum dalam persidangan tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi, konstruksi hukumnya disetujui hakim dan konstruksi hukum itu berdasar fakta di persidangan. Jadi, tidak benar kalau tidak berdasar fakta di persidangan," kata Bambang.

Untuk diketahui, terkait kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) itu, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa juga menuntut Djoko membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM sebesar Rp 32 miliar. Tuntutan lainnya pencabutan hak politik Djoko.

Namun, dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Djoko Susilo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menolak mencabut hak politik Djoko seperti yang dituntut jaksa. Majelis hakim Tipikor juga tidak meminta Djoko untuk mengembalikan Rp 32 miliar. 

Menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Dengan disitanya aset tersebut, Djoko tidak perlu membayar ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com