Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Djoko Ringan, PKS Salahkan Jaksa KPK

Kompas.com - 03/09/2013, 21:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengkritik jaksa KPK yang tidak cermat menyusun tuntutan sehingga vonis untuk mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektus Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan.

Seperti diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Vonis hukuman penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara.

"Vonis hakim saya pikir sudah maksimal dan tentu telah memperhatikan fakta-fakta persidangan. Justru kalau vonis hakim 10 tahun, maka jaksa KPK yang perlu dievaluasi," ujar Nasir di Jakarta, Selasa (3/9/2013). 

Nasir menduga bisa saja jaksa tidak cermat, akurat, dan teliti sehingga tuntutan yang disusun kurang sesuai dengan fakta di persidangan.

"Hakim kan menimbang fakta, bukan menimbang tuntutan. Kalau jaksa tidak puas, ya banding saja," imbuhnya.

Anggota Komisi III lain dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, lebih mengkritik sikap KPK yang selama ini selalu melihat indikator sukses dari kasus per kasus.

"KPK lupa bahwa tugas KPK bukan mengejar individu, tetapi membenahi sistem. KPK selalu meminta perhatian kita akan sensasi yang muncul dari sidang ke sidang," kata Fahri.

Fahri menilai keputusan hakim tidak perlu dikomentari karena dia yakin hakim bertindak independen. Ia hanya berharap ke depan hakim semakin bijak dan memakai nalar sehat serta hati bersih dalam mengeluarkan keputusan.

Aset disita

Seperti diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Namun, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga hakim memutuskan penyitaan aset-asetnya. Hakim memutuskan Djoko tidak diminta mengganti kerugian sebesar Rp 32 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai, karena Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, cukup dilakukan penyitaan aset. 

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.

Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Namun, permintaan itu tak dikabulkan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com