"Saya sebagai penasehat hukum beliau (Dada), saya sudah ceritakan, di KPK sudah ada proses tersangka, ada penahanan 20 hari, habis, 120 hari. Beliau sudah paham dan menyerahkan sepenuhnya," kata pengacara Dada, Abidin di Gedung KPK, Jakarta saat mendampingi kliennya.
Seusai diperiksa, Dada langsung dibawa mobil tahanan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Mantan orang nomor satu di Bandung itu pun mengenakan baju tahanan KPK yang warnanya oranye terang.
Kepada wartawan, Dada enggan berkomentar seputar penahanannya. "Nanti, nanti, pada saatnya," ucap Dada singkat.
Menurut Abidin, kliennya membantah sebagai insiator pemberian suap kepada hakim Setyabudi. Abidin mengatakan, tidak ada perintah Dada untuk mengumpulkan uang dari para kepala dinas. Dia juga mengatakan, Dada tidak pernah menyetujui permintaan uang yang diajukan Toto Hutagalung.
"Awalnya Toto minta ke satu kadis, dijawab harus izin ke Pak Dada. Awalnya minta Rp 3 miliar, lalu Pak Dada tanya, siapa itu yang minta? Tanya saja X. Saya sebut X saja. Itu permintaan dari hakim katanya. Setelah itu Pak Toto sudah koordinasi di bawah," ungkap Abidin.
Pengacara Dada ini juga membantah ada permintaan uang dari hakim yang menangani perkara bansos Pemkot Bandung kepada kliennya. Menurut Abidin, Toto yang meminta yang kepada Dada.
"Yang minta uang itu Pak Toto, itu saja. Pak Dada enggak pernah ngasih uang ke siapapun," ujar Abidin.
Dalam kasus ini, Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.
KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Kini, KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut yang dapat menyeret tersangka baru. KPK menelusuri indikasi adanya keterlibatan hakim selain Setyabudi. Selain Setyabudi, perkara korupsi bansos Pemkot Bandung juga ditangani hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.
Kasus bansos tersebut pun diproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang ketika itu dipimpin hakim Sareh Wiyono. Selama ini, Toto mengaku dimintai uang oleh Setyabudi terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.
Toto mengaku lantas meminta uang untuk hakim tersebut kepada Sekda Pemkot Bandung. Sementara Edi mengaku hanya diperintah Dada untuk mengumpulkan uang dari kepala dinas yang akan diberikan kepada Setyabudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.