Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tengah Telusuri Dugaan Keterlibatan Jero Wacik

Kompas.com - 16/08/2013, 13:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami keterangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini seputar dugaan keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik. Dari keterangan Rudi, KPK mencari dokumen pendukung dugaan keterlibatan Jero.

"Kalau dia (Rudi) bilang itu, sifatnya masih berdiri sendiri, tapi tidak tertutup kemungkinan," ujar Abraham usai hadir dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (16/8/2013).

Saat itu, Abraham ditanyakan soal dugaan keterlibatan Jero dalam kasus suap yang menimpa Rudi. Menurut Abraham, pernyataan yang disampaikan Rudi masih harus didukung dengan bukti-bukti lain. Oleh karena itu, KPK mulai melakukan penggeledahan dokumen di kantor Kementerian ESDM.

"Kami sedang memverifikasi dokumen-dokumen itu," ucap Abraham.

Abraham membantah bahwa penggeledahan yang dilakukan sudah mengarah pada indikasi adanya uang kepada Jero dan juga aliran dana ke konvensi Partai Demokrat. Menurutnya, masih ada barang bukti yang masih perlu dilengkapi.

"Ada beberapa bukti yang kita minta, jadi baru prematur," imbuh Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menegaskan pihaknya tidak takut memeriksa Jero jika ada bukti yang cukup.

"Dulu si Menpora lebih anak emas. Itu kan anak emas banget itu bos," ucapnya.

Seperti diberitakan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai lebih dari 400.000 dollar AS dalam tangkap tangan Kepala SSK Migas Rudi Rubiandini, Selasa (13/8/2013) malam. Selain Rudi, dua lainnya yang ditangkap berasal dari pihak swasta, yakni Simon G Tanjaya dan Deviardi alias Ardi. Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi.

Kepala SKK Migas yang sebelumnya adalah Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung. Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, ketiga orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com