Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, Pejabat Dilarang "Numpang" Iklan Layanan Masyarakat

Kompas.com - 15/08/2013, 19:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pejabat negara dan menteri yang mencalonkan diri menjadi anggota dewan untuk tidak memanfaatkan iklan layanan masyarakat untuk menyosialisasikan program lembaganya. Larangan itu akan berlaku sejak KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) DPR.

"Pejabat negara di pusat dan daerah yang ikut pemilu tak boleh memanfaatkan iklan layanan masyarakat, misalnya, menteri atau anggota DPRD iklan tentang hemat listrik. Dia berkampanye, tapi memanfaatkan iklan masyarakat yang dibiayai negara," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Kamis (15//8/2013), di Gedung KPU.

Ia mengatakan, larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU tetang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye. PKPU tersebut saat ini sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM dan sedang menunggu diundangkan.

Ia menyatakan, sosialisasi program kementerian/lembaga dapat dilakukan dengan banyak cara selain menampilkan gambar pimpinannya yang juga mencalonkan diri menjadi caleg. "Jadi, banyak cara tanpa harus dia tampil," katanya lagi.

Dia menyatakan, KPU akan melakukan pemantauan terhadap iklan layanan masyarakat yang dimuat di media massa. Jadi, katanya, bukan hal yang sulit untuk menemukan jika ada iklan layanan masyarakat yang ditunggangi menteri atau pejabat yang maju sebagai caleg.

Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu juga membuka aduan masyarakat terkait iklan layanan masyarakat itu. Soal sanksi, ia mengatakan, pelanggaran pertama, KPU akan mengingatkan pejabat yang bersangkutan.

"Kalau ada (pelanggaran), kami berikan sanksi sesuai proporsinya," lanjut Sigit.

Hal serupa disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. "Iklan layanan masyarakat tidak boleh digunakan untuk beriklan oleh pejabat," katanya saat dihubungi.

Beberapa menteri yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPR di antaranya Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Selain itu, ada pula Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Kehutanan Zulkiflimansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com