Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi: Soal Pernikahan Anak yang Bapak-Ibunya Beda Agama

Kompas.com - 01/08/2013, 16:34 WIB

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum

Suami kakak saya beragama Kristen, tetapi anak-anaknya ikut ibunya yang beragama Islam. Ketika keponakan perempuan hendak menikah, KUA tidak mengizinkan abang laki-lakinya (Muslim) menjadi wali. Padahal, menurut penafsiran kami, abangnya boleh menjadi wali. Apakah tindakan KUA tersebut bisa dibenarkan? Terima kasih.

Anita, 46 tahun

Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb

Saudara Anita,
Seorang Muslim tidak boleh mengambil wali dari non-Muslim, sebagaimana telah disebutkan dalam ayat berikut, ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang  kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menghukummu)?”( QS An-Nisa:144).

Wali dalam ayat ini secara khusus diartikan sebagai wali nikah atau wali dalam arti umum, yaitu pihak yang bertanggung jawab terhadap kehidupan kita, seperti pemimpin pemerintahan. Pernikahan adalah ibadah dan dalam hal-hal yang lingkupnya ibadah, seorang Muslim putus hubungannya dengan non-Muslim walaupun mereka memiliki pertalian darah.

Sebagai contoh, putusnya hubungan ini diperlihatkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis, diriwayatkan dari Usamah bin Zaid RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Seorang Muslim tidak mewarisi seorang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” (HR Bukhari).

Dalam Islam, ayah non-Muslim tidak harus mewariskan hartanya kepada anak-anaknya yang Muslim. Sebaliknya, ayah non-Muslim tidak berhak atas warisan anaknya yang Muslim. Demikian pula dalam pernikahan, ayah non-Muslim tidak harus atau tidak boleh menjadi wali putrinya yang Muslim. 

Saudara Anda dapat mencari wali pengganti, seperti kakek, kakak, atau adik laki-laki kandung, kakak atau adik laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung, anak laki-laki dari saudara seayah, saudara laki-laki ayah, sepupu laki-laki. Syarat menjadi wali adalah beragama Islam. Dengan demikian, kakak dari keponakan Anda boleh menjadi wali nikah adiknya. 

Islam melarang nikah beda agama

”Dan, janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan, janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah: 221).

Ayat ini menjelaskan bahwa laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan perempuan non-Muslim, begitu pun sebaliknya. Perempuan Muslim tidak boleh menikah dengan non-Muslim. Hal ini dikuatkan oleh hadis Rasulullah SAW,  Abu Hurairah RA berkata, Nabi SAW bersabda, ”Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” (HR Bukhari Muslim).

Agama adalah hal pertama yang harus menjadi acuan ketika memilih pasangan. Laki-laki Muslim harus menikah dengan perempuan Muslim. Pernikahan berbeda agama ini hukumnya zina dan akan berimbas pada status wali anak perempuan. Salah satu efek buruknya dialami oleh saudara Anda tadi. Oleh karena itu, kebiasaan ini harus ditinggalkan.

Anda dapat berkonsultasi kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com