Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Freddy Dipindah demi Penertiban Lapas Cipinang

Kompas.com - 30/07/2013, 13:51 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, pemindahan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba, ke Nusakambangan dilakukan dalam rangka penertiban di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Cipinang. Ia menganggap pemindahan Freddy sebagai sebuah hal yang wajar dan tak perlu dijadikan polemik.

"Soal pindah memindahkan napi itu suatu hal yang wajar, kebijakan rutin. Ini merupakan langkah penertiban di (Lapas) Cipinang," kata Amir kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).

Diberitakan sebelumnya, Amir menjelaskan bahwa laporan pemindahan Freddy ke Nusakambangan telah sesuai aturan. Laporan pemindahan itu juga telah diterima Amir pada hari ini saat dirinya sedang menjalankan suatu tugas di Inggris.

Freddy Budiman adalah terpidana mati pemilik 1,4 juta pil ekstasi. Namanya kembali mencuat setelah seorang wanita yang menjadi teman dekatnya, Vanny Rossyane, membeberkan sejumlah fakta kelam perbuataan keduanya di Lapas Cipinang.

Dalam pengakuannya, Vanny mengatakan sering menggunakan narkoba jenis sabu dan bercumbu bersama Freddy di ruang Kepala Lapas Narkoba, Cipinang, Thurman Hutapea. Meski dibantah oleh Thurman, akhirnya ia dan tiga anak buahnya tetap dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menhuk dan HAM.

Sampai saat ini, teka-teki dari pernyataan Vanny masih didalami. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berjanji akan memberikan sanksi berat untuk semua oknum yang terlibat dalam pemberian fasilitas khusus kepada Freddy Budiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com