Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pernyataan Priyo soal Remisi Koruptor

Kompas.com - 15/07/2013, 22:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso berpendapat, seluruh warga binaan di lembaga permasyarakatan (lapas), termasuk koruptor, berhak mendapat perlakuan yang sama. Mereka, menurut Priyo, berhak mendapat remisi.

"Warga binaan yang sudah menjalankan hukuman sangat keras selama 2/3 (dari vonis), mestinya diberi kesempatan dapat remisi. Tapi kalau memang mereka tidak boleh, alasannya apa?" kata Priyo seusai acara buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Marzuki Ali di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.

Priyo mengaitkan pemberian hak remisi dengan kondisi lapas. Ia mengaku terkejut dan prihatin ketika berkunjung ke sembilan lapas. Para napi, kata politisi Partai Golkar itu, kurang mendapat hak dasar.

"Misalnya di Lapas Suka Miskin Bandung, air bersih menguning, lantai lembap, listrik byar pet (sering mati), ruangan pengap yang jauh dari standar kesehatan normal. Apa yang disebut mewah saya tidak temukan. Hal-hal semacam ini mestinya Kemenhuk HAM harus coba tata kembali," kata Priyo.

Terkait surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, Priyo menganggap biasa. Menurut Priyo, dirinya hanya meneruskan surat yang diterima dari 115 napi kasus korupsi. Selain kepada Presiden, surat juga dikirimkan kepada menteri terkait dan Komisi III DPR agar ditindaklanjuti.

Menurut Priyo, sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi polhukam, dirinya harus meneruskan surat dari masyarakat. Jadi ini sudah baku mekanisme yang ada di DPR. "Sekarang bola terpulang kepada Presiden dan Menkumham (Amir Syamsuddin), apakah mau merespons secara positif curhat warga binaan atau tidak direspons. Dalam surat, saya tidak menyarankan apa pun kecuali bisa direspons," kata Priyo.

Seperti diberitakan, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menerbitkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika, dan korupsi. PP tersebut dibuat setelah rakyat mengkritik "obral" remisi dan bebas bersyarat untuk koruptor.

Terkait desakan dari sejumlah pihak agar PP dicabut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah PP tersebut. Pemerintah hanya akan membuat aturan pelaksana yang lebih detail. Contohnya, pengguna narkotika dan bandar akan dibedakan. Pengetatan hanya berlaku untuk bandar narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com