Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Emir Moes Tetap Nikmati Fasilitas DPR

Kompas.com - 11/07/2013, 19:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2013). Namun, Badan Kehormatan DPR tidak bisa langsung mencopot keanggotaan Emir. Emir pun masih mendapatkan fasilitas-fasilitas sebagai anggota DPR.

"Gaji pokok masih dapat dan fasilitas lain sebagai anggota DPR karena statusnya masih anggota DPR dan karena masih tersangka. Yang hilang hanya tunjangan, seperti dana kunjungan kerja, tunjangan sebagai panitia kerja atau alat kelengkapan, dan uang sidang," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo saat dihubungi, Kamis.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, struktur gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok, tunjangan, serta penerimaan lain-lain. Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut sama untuk semua anggota dewan. Hanya, mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa membawa pulang gaji Rp 2-3 juta lebih banyak.

Berikut ini adalah rincian gaji pokok dan tunjangan anggota dewan.

1. Gaji pokok Rp 4.200.000
2. Tunjangan istri Rp 420.000.
3. Tunjangan anak (2 anak) Rp 168.000
4. Uang sidang/paket Rp 2.000.000
5. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
6. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
7. Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Adapun jumlah gaji pokok dan tunjangan anggota dewan sebenarnya mencapai Rp 18.415.000. Namun, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen, anggota hanya berhak atas Rp 16.207.000. Seluruh paket gaji ini masih didapat Emir, kecuali tunjangan uang sidang sebesar Rp 2.000.000. Sementara penerimaan lain anggota DPR yang mencapai Rp 40 juta tidak didapat Emir karena politisi ini tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai anggota dewan.

Tetap anggota DPR

Siswono menuturkan, status keanggotaan Emir di DPR masih akan tetap sampai status tersangka  beralih menjadi terdakwa. "Kalau tersangka, itu kan dia belum tentu bersalah. Kasusnya juga bisa berhenti di tengah jalan dengan adanya SP3," ucap Siswono.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999  tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD dan Peraturan DPR tentang Tata Tertib dan Kode Etik, seorang anggota dewan baru bisa diberhentikan sementara jika statusnya sudah menjadi terdakwa.

"Kalau pengadilan diputuskan bersalah lakukan tindak pidana korupsi, yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai anggota DPR. Kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi. BK tidak bisa gegabah karena persoalan ini sudah ada di penegak hukum," imbuhnya.

Diperiksa pertama kali dan ditahan

KPK menahan Emir terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa, apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com