Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan Tantang ICW Buktikan Caleg Antikorupsi

Kompas.com - 07/07/2013, 21:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menantang Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tudingannya mengenai 36 calon anggota legislatif yang dianggap tak berkomitmen memberantas korupsi.

Sutan bersikeras ingin mengetahui alasan ICW memasukkan namanya dalam daftar hitam tersebut. "Saya mau tantang mereka (ICW) apakah saya prokoruptor," kata Sutan di Jakarta, Minggu (7/7/2013) malam.

Ketua Komisi VII DPR ini telah meminta pengacara pribadinya untuk mempelajari data yang dirilis oleh ICW. Ia masih memiliki rencana untuk melaporkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri. "Kita lihat saja nanti, saya laporkan ke Bareskrim karena saya dizalimi," ujarnya.

ICW mengumumkan nama 36 caleg yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu, terdapat nama Sutan Bhatoegana karena namanya disebut oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima uang dalam kasus solar home system (SHS). Kosasih Abas, terdakwa dalam kasus itu membenarkan pernyataan JPU.

Menanggapi itu, Sutan bertekad akan segera mengadukan ICW ke Bareskrim Polri. Ia menganggap ada aktor yang sengaja memperalat ICW untuk menyebarkan data tersebut.

Saat dikonfirmasi, peneliti ICW, Abdullah Dahlan, membantah bahwa KPK telah menerima pesanan saat menggelontorkan data tentang 36 caleg tersebut. Menurutnya, data itu disampaikan karena ICW ingin wajah parlemen ke depan lebih baik dari saat ini.

Abdullah tak khawatir dengan ancaman sejumlah orang yang akan menggugat ICW atas tuduhan telah menyebarkan fitnah. Baginya, data itu dikeluarkan dengan dasar yang jelas dan diharap dapat menjadi rujukan dalam pemilihan anggota legislatif di 2014 nanti.

Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah komitmennya pada pemberantasan korupsi. Yang masuk dalam caleg bermasalah versi ICW itu adalah politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.

ICW juga memasukkan nama politisi bekas terpidana kasus korupsi, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

    Nasional
    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

    Nasional
    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

    Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

    Nasional
    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

    Nasional
    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

    Nasional
    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

    Nasional
    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

    Nasional
    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

    Nasional
    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

    Nasional
    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

    Nasional
    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

    Nasional
    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

    Nasional
    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

    Nasional
    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com