Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Berhentikan Dua Hakim

Kompas.com - 04/07/2013, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Dua hakim tingkat pertama, Asmadinata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu) dan Acep Sutiana (hakim Pengadilan Negeri Singkawang), Rabu (3/7/2013), diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim. Majelis kehormatan yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu menilai keduanya melakukan pelanggaran etika berat.

Asmadinata adalah bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Perkara itu ditangani bersama-sama dengan Pragsono (hakim karier pada PN Semarang) dan Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor non-aktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus 2012. Selain Kartini, KPK juga menangkap Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor Pontianak yang menjadi perantara Yaeni.

MKH untuk Asmadinata dipimpin Hakim Agung I Made Tara. Asmadinata diajukan ke MKH oleh Badan Pengawas MA yang menudingnya melakukan perbuatan tercela sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat. MKH untuk Acep diusulkan oleh KY dan dipimpin Ketua KY Suparman Marzuki.

I Made Tara mengungkapkan, perbuatan Asmadinata yang berhubungan dengan Heru merupakan perbuatan tercela. Mengacu pada Pasal 18 Huruf b UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, hukuman hakim yang melakukan perbuatan tercela adalah pemberhentian tidak hormat.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Pertemuan dilakukan di rumah makan di Semarang dan hotel di Surakarta. Dalam pertemuan, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Acep diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti berhubungan dengan pihak beperkara dan dinilai melakukan pelanggaran etika berat. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com