Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ical: Belum Tentu Bersalah, Rusli Masih Ketua DPP Golkar

Kompas.com - 01/07/2013, 14:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau yang biasa disapa Ical mengatakan belum akan memecat Ketua DPP Partai Golkar Rusli Zainal dari kepengurusan partai dalam waktu dekat. Menurut Ical, Rusli belum akan dipecat dari struktur partai karena dia belum tentu bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional dan korupsi kehutanan.

“Iya dong, (Pak Rusli) masih ketua, masih, kan beliau belum tentu bersalah,” kata Ical di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (1/7/2013), seusai menjenguk Rusli di Rumah Tahanan KPK.

Ical mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait jabatan Rusli di partai setelah ada putusan pengadilan terkait kasus Rusli.

“Nanti kalau sudah diputus bersalah baru kita ambil tindakan, kalau belum, kan seseorang itu harus dikatakan dia belum bersalah,” tuturnya.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Gubernur Riau Rusli Zainal
Ical juga memastikan Rusli akan menyerahkan jabatannya sebagai Gubernur Riau secara bertanggung jawab setelah ditahan KPK.

“Insya Allah, anak buahnya bisa menyelesaikan (tugas gubernur) dengan baik,” tambah Ical.

Adapun Ical mengunjungi Rusli yang ditahan di Rutan KPK. Selama lebih kurang 30 menit, dia berada di dalam Rutan. Menurut Ical, tidak ada pesan khusus yang disampaikannya kepada Rusli. Dia hanya meminta Rusli mengikuti proses hukum dan menyampaikan pengakuan apa adanya kepada penegak hukum.

“Pokoknya kita serahkan ke hukum, pokoknya tabah dan serahkan kepada hukum, beritahukan yang sebenarnya, sudah itu saja,” ucapnya.

KPK menahan Rusli sejak Jumat (14/6/2013) di Rutan KPK. Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu.

Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com