“Diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Syarifah karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar kasus yang menjerat Rusli. Syarifah diduga sebagai istri kedua Rusli. Saat menggeledah rumah Rusli di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, KPK menyita sejumlah dokumen, di antaranya bukti setoran pajak, pembayaran telepon, kartu kredit, dan paspor atas nama Syarifah.
Tim penyidik KPK juga mendapatkan informasi bahwa rumah mewah Rusli di Kembangan tersebut diatasnamakan Syarifah. Saat dikonfirmasi mengenai latar belakang Syarifah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi apakah wanita itu benar istri kedua Rusli atau bukan.
“Humas belum mendapatkan informasi soal hal itu,” katanya.
Selain Syarifah, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Siska Riady. Informasi yang diperoleh Kompas.com, Siska adalah seorang dokter yang merupakan istri dari ajudan Rusli, Said Faisal. KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi.
Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan perda itu. Terkait pembahasan perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.