Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bantah RUU Ormas Bawa Indonesia Mundur

Kompas.com - 25/06/2013, 14:16 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memandang suara penolakan dari sejumlah pihak pada Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak mendasar. Dia menegaskan bahwa RUU tersebut telah tersusun baik dan layak untuk disahkan serta tidak akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu.

"Kalau dikatakan mundur dibanding Orde Baru, menurut saya, itu tidak benar. Justru UU ini sangat memperhatikan HAM dan mekanisme hukum," kata Gamawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Gamawan menegaskan, RUU Ormas sudah sangat mengakomodasi seluruh pendapat yang mengemuka. Terlebih lagi, pembahasan yang dilakukan dalam enam kali masa sidang terbilang lebih dari cukup untuk merumuskannya. Seluruh protes yang mencuat, kata Gamawan, telah didialogkan dan diakomodasi, misalnya soal pendaftaran, aturan untuk ormas asing dan lokal atau ormas partai politik, serta sumber pendanaan.

"Tidak ada diskriminasi. Dana ormas jelas, dana parpol jelas dari mana sumbernya," ujar Gamawan.

Untuk diketahui, pada hari ini, DPR dijadwalkan mengesahkan RUU Ormas di sidang paripurna meski penolakan masih terus datang dari lembaga swadaya masyarakat dan ormas besar. Para penentang berpendapat RUU ini bisa mengembalikan zaman Orde Baru, sementara DPR berkeras bahwa seluruh kritik dan saran masyarakat sudah diakomodasi dalam draf terbaru RUU.

Penentang RUU ini antara lain adalah Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mencakup LSM Imparsial, Setara Institute, Elsam, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KPSI), bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) serta PP Muhammadiyah.

Beberapa perdebatan mencakup definisi ormas dinilai terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas, yang mengatur tentang definisi, dianggap bisa tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan yang sudah ada terlebih dahulu. Adapun isi Pasal 1 tersebut adalah sebagai berikut: "Organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila."

Selain itu, persoalan asas ormas juga sempat menimbulkan perdebatan sengit di Pansus RUU Ormas. Pasalnya, Fraksi PDI-Perjuangan tetap berkeinginan agar asas Ormas harus sesuai Pancasila dan UUD 1945. Pendapat ini pun mendapat tentangan dari kelompok ormas yang menginginkan agar ciri khas partai beserta ideologinya tetap bisa dilindungi dalam RUU ini.

Akhirnya, perdebatan tentang asas pun berakhir setelah Pansus menyepakati bahwa asas ormas tetap dilindungi selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2). Ada pula syarat pendirian dan pendaftaran, sanksi, serta sumber pendanaan. RUU Ormas dinilai memiliki banyak pasal karet yang bakal menimbulkan persoalan di tataran implementasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

    Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

    Nasional
    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

    Nasional
    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

    Nasional
    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

    Nasional
    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

    Nasional
    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

    Nasional
    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

    Nasional
    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

    Nasional
    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

    Nasional
    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

    Nasional
    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

    Nasional
    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

    Nasional
    KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

    KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

    Nasional
    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Tata Kelola Makan Siang Gratis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com