Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Sistem Premi Diferensial, Adil dan Sesuai Profil Risiko

Kompas.com - 25/06/2013, 08:10 WIB
advertorial

Penulis

Latar Belakang

Terhitung sejak tahun 2005, LPS telah memberlakukan pengenaan premi dengan tarif yang sama untuk semua bank (flat rate premium).  Tarif ini biasa diterapkan pada saat bank baru beroperasi. Sistem ini dipandang memiliki beberapa kelemahan karena tidak memperhitungkan besarnya risiko yang ditransfer bank kepada penjamin simpanan. Selain itu, penyamarataan premi ini menjadi kurang adil karena bank dengan profil risiko buruk karena harus membayar tarif premi yang sama dengan bank dengan profil risiko baik, begitupun sebaliknya. Pada akhirnya, sistem ini dapat mendorong moral hazard karena tidak ada penalti dari sisi premi bagi bank yang memiliki kecenderungan mengambil risiko berlebih.

Di dalam UU LPS Pasal 15 ayat 2 terdapat pengaturan kebijakan perubahan sistem premi dengan pertimbangan risiko kegagalan masing-masing bank (sistem premi diferensial/SPD). Perubahan tersebut harus memenuhi kriteria antara lain: perbedaan tarif premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5%, dikonsultasikan dengan DPR, dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Tentunya penerapan SPD ini diharapkan dapat memberi insentif bagi bank untuk memperbaiki profil risikonya masing-masing, memberi perlakuan yang lebih adil dalam pengenaan premi penjaminan, serta sebagai sarana mencegah moral hazard.

Pertama kali diterapkan oleh Federal Deposit Insurance (FDIC) di Amerika tahun 1993, konsep FDIC ini kemudian diikuti oleh Canada Deposit Insurance Corporation (CDIC) tahun 1999. Hingga kini, terdapat 24 negara yang telah menerapkan konsep SPD. Dinilai oleh LPS, saat ini merupakan waktu yang tepat dan kondusif untuk mulai membahas perubahan sistem premi tersebut.

Asumsi Revenue Neutral

Di beberapa negara, perubahan flat premium rate menjadi SPD menurunkan jumlah premi secara agregat karena bank lebih banyak membayar premi yang lebih rendah. Untuk mengatasi hal itu, pada tahap awal SPD akan menggunakan pendekatan yang menghasilkan jumlah premi yang diterima secara agregat relatif sama dengan sistem sebelumnya (asumsi revenue neutral).

Sistem Pengelompokan

Dasar pengelompokan bank dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria kuantitatif yang memiliki bobot dan rentang data tertentu seperti terlihat pada tabel berikut.

-

Publikasi Tarif Premi

Di satu sisi, publikasi tarif premi dapat mendukung upaya transparansi pengelolaan bank dan mendorong tumbuhnya disiplin pasar. Namun di sisi lain, publikasi dapat berujung pada terganggunya stabilitas sistem perbankan karena disalahgunakan baik oleh pihak bank ataupun nasabah. Sejatinya, informasi tarif premi penjaminan tersebut hanya dapat diketahui oleh bank bersangkutan dan LPS (tidak dipublikasikan ke masyarakat). Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi denda misalnya berupa penambahan tarif premi tertentu.

Periode Dasar Pengenaan

Periode dasar pengenaan premi penjaminan dalam SPD adalah pada saat kondisi bank enam bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk pembayaran premi penjaminan periode I bulan Januari – Juni 2015, kondisi bank yang diperhitungkan adalah per 30 Juni 2014 (audited) karena data per 31 Desember 2014 belum tersedia pada akhir Januari 2015. Begitupun seterusnya.

Pengajuan Keberatan

Bank yang keberatan dengan penetapan kelompok tarif premi penjaminan ini dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan bukti-bukti pendukung. LPS akan memproses keberatan dan menetapkan kategori/kelompok dan tarif premi yang benar paling lambat enam bulan sejak pengajuan. Jika dalam kurun waktu tersebut LPS belum memberi keputusan sampai batas akhir pembayaran premi, bank tetap diwajibkan membayar premi penjaminan berdasarkan kelompok tarif yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sumber Daya

Dalam penerapan SPD, LPS perlu menyiapkan kapasitas dan tenaga, selain koordinasi dan kerjasama formal dengan BI/OJK tentunya.

Jadwal Penerapan

Sosialiasi dalam rangka persiapan penerapan SPD tahun 2013 juga akan diberikan kepada para pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta industri perbankan. Konsep SPD ini diharapkan dapat dikonsultasikan dengan DPR sehingga tahun 2014, Peraturan Pemerintah dan Peraturan LPS sebagai peraturan pelaksana SPD sudah dapat ditetapkan. Diikuti dengan sosialisasi dan transisi simulasi penerapan, SPD diharapkan dapat mulai efektif tahun 2015 kelak. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com