"Mekanismenya, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka, biasanya akan ada surat yang dikirim KPK kepada pemerintah supaya dinonaktifkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (21/6/2013). Bambang memperkirakan, surat tersebut dikirim pada pekan lalu atau pekan ini.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengungkapkan, penonaktifan Rusli dari jabatan gubernur Riau akan dilakukan pekan depan. Menurutnya, pencopotan Rusli masih menunggu surat registrasi yang mencantumkan status Rusli sudah menjadi terdakwa.
"Kalau sudah berhalangan permanen, akan kita nonaktifkan. Mudah-mudahan seminggu lagi sudah keluar nomor registrasinya," ujar Gamawan, Rabu (19/6/2013).
Rusli ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Jumat (14/6/2013). Selama ditahan oleh KPK, tugas pemerintahan yang diemban Rusli dilakukan oleh wakilnya.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Selain tersangka dalam kasus izin usaha pemanfaatan hasil hutan dan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHTI) itu, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait pembangunan arena PON Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.