"Terkait penyidikan kasus PON dengan tersangka RZ (Rusli Zainal), ada penggeledahan di tiga tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Menurutnya, ketiga tempat itu adalah kantor Perwakilan Riau di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 107 Jakarta Timur; rumah atas nama M Akil di Jalan Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat; serta di sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar 1 Nomor 9 Jakarta Selatan.
"Tadi mulai sekitar pukul 14.00 WIB, saya tidak dapat informasi yang masih berlangsung di tiga tempat itu yang mana," ujar Johan.
Informasi yang diperoleh Kompas.com, M Akil dan Rahman Akil diduga sebagai orang dekat Rusli. Keduanya adalah ayah dan anak.
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.
Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dari 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.