Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: PNS Bekas Terpidana Harus Dicopot!

Kompas.com - 08/11/2012, 16:17 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, para pegawai negeri sipil  yang pernah menjadi terpidana harus dicopot dari jabatan struktural. Ketentuan tentang hal itu, katanya, sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 yang harus ditaati setiap pemerintah daerah. Sebelumnya, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, tercatat ada 153 PNS yang bekas terpidana.

"Surat edaran itu sudah disosialisasikan ke berbagai daerah. Surat ini untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa ini sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian," kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Gamawan mengatakan, ia akan langsung mencopot pegawai negeri sipil (PNS) bekas terpidana dari jabatannya jika surat edaran tak digubris pemerintah daerah. Ia akan langsung membatalkan surat keputusan (SK) PNS bekas terpidana yang menjadi pejabat struktural. Hal tersebut untuk membuktikan ketegasan birokrasi di jajaran Kementerian Dalam Negeri.

"Itu berlaku bagi semua daerah yang mengangkat mantan koruptor, PNS yang pernah dipidana," katanya.

Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah menginvestigasi 153 PNS bekas terpidana untuk mengetahui apakah mereka saat ini menduduki jabatan struktural.  

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas, 6 November 2012, sebagian dari ratusan pegawai negeri sipil yang divonis bersalah karena kasus korupsi malah masih aktif sebagai PNS, bahkan dipromosikan menduduki jabatan eselon II di provinsi/kabupaten. Sebagian dari PNS yang menjadi terpidana korupsi dan telah menjalani hukuman itu justru mendapat promosi dan menduduki jabatan eselon II di tingkat provinsi atau kabupaten. Setidaknya ada 14 PNS bekas terpidana korupsi yang justru mendapat promosi jabatan strategis di daerah (Kompas, 5/11/2012). Hanya dua orang yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah mendapat tekanan dari publik.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menambahkan, PNS yang menjadi terpidana korupsi itu berada pada rentang eselon II hingga eselon IV di provinsi atau kabupaten/kota. Mereka, antara lain, menjabat staf pelaksana, bendahara proyek, dan kepala dinas yang menjadi kuasa pengguna anggaran.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com