JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Jumat (2/11/2012). Kedua tersangka itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto.
"Hari Jumat rencananya akan ada pemeriksaan terhadap DP (Didik Purnomo) dan BS (Budi Susanto). Mereka diperiksa sebagai saksi atau tersangka, saya belum tahu. Namun yang pasti ada pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Sebelum ini, kedua tersangka itu ditahan Kepolisian. Mereka ikut ditetapkan sebagai tersangka simulator SIM di Korps Bhayangkara itu. Kini, Kepolisian sudah menghentikan penyidikan perkara atas nama Didik dan Budi. Berkas pemeriksaan keduanya pun diserahkan kepada KPK.
Bahkan, kedua orang itu kemungkinan akan bebas dari penjara karena masa tahanannya habis. Johan mengatakan pada saat KPK memeriksa Didik dan Budi Jumat nanti, keduanya bukan lagi berstatus sebagai tahanan. KPK pun belum memutuskan apakah akan langsung menahan kedua orang itu atau tidak.
"KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Selain Didik dan Budi, mereka yang menjadi tersangka adalah mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK