Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

Kompas.com - 05/07/2024, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu SYL sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL di ruang sidang, Jumat (5/7/2024).

SYL juga meminta, jika memang hakim memutuskan SYL bersalah maka ia dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.

Baca juga: Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Dalam permohonan itu, SYL mengeklaim rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara tidak menunjukkan bahwa ia memiliki watak maupun karakter yang koruptif.

Ia mengeklaim pengabdiannya dilandasi niat tulus dan iktikad baik.

“Tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” tutur SYL.

Dalam nota pembelaannya, SYL menuding keterangan yang disampaikan mantan ajudannya, Panji Hartanto, sebagai upaya memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.

Baca juga: KPK Kantongi Informasi Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.

“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” tambahnya.

Selama persidangan, Panji mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antisipasi Kemungkinan Terburuk Konflik LCS, TNI Siagakan Kekuatan di Perbatasan Natuna Utara

Antisipasi Kemungkinan Terburuk Konflik LCS, TNI Siagakan Kekuatan di Perbatasan Natuna Utara

Nasional
Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

Nasional
Jokowi: Untuk Tumbuh Lebih Kompetitif, Kita Harus Lincah dan Taktis

Jokowi: Untuk Tumbuh Lebih Kompetitif, Kita Harus Lincah dan Taktis

Nasional
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat kepada PM Baru Belanda Dick Schoof

Jokowi Ucapkan Selamat kepada PM Baru Belanda Dick Schoof

Nasional
Jokowi Yakin Prabowo Bakal Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola Transparan

Jokowi Yakin Prabowo Bakal Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola Transparan

Nasional
'Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas', 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus 'Vina Cirebon'

"Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas", 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

Majelis Hakim yang Bebaskan dan Adili Kembali Gazalba Saleh Masih Sama

Nasional
Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Pengadilan Tipikor Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Nasional
Jokowi Ungkap Masih Temukan Prosedur Rumit: Izin Diganti Rekomendasi, Sama Saja...

Jokowi Ungkap Masih Temukan Prosedur Rumit: Izin Diganti Rekomendasi, Sama Saja...

Nasional
Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

Sempat Dibebaskan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Sidang

Nasional
Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

Jokowi: Predikat WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban

Nasional
Dokter Asing dan Penyakit Tak Percaya Diri

Dokter Asing dan Penyakit Tak Percaya Diri

Nasional
Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

Masa Cegah Habis, KPK Harus Putuskan Status Hukum Kolega Karen Agustiawan

Nasional
Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

Ditanya Soal Kebocoran PDN, Calon Hakim Agung: Pelaku dan Lembaga Harus Tanggung Jawab

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com