JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan itu SYL sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadinya dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL di ruang sidang, Jumat (5/7/2024).
SYL juga meminta, jika memang hakim memutuskan SYL bersalah maka ia dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.
Baca juga: Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri
Dalam permohonan itu, SYL mengeklaim rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdiannya kepada negara tidak menunjukkan bahwa ia memiliki watak maupun karakter yang koruptif.
Ia mengeklaim pengabdiannya dilandasi niat tulus dan iktikad baik.
“Tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” tutur SYL.
Dalam nota pembelaannya, SYL menuding keterangan yang disampaikan mantan ajudannya, Panji Hartanto, sebagai upaya memanfaatkan posisi selaku orang dekat menteri dan kemudian memberikan informasi yang direkayasa.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Green House di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai
“Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan,” kata SYL.
“Pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah-olah itu untuk kepentingan Menteri,” tambahnya.
Selama persidangan, Panji mengungkap pemberian uang kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Panji juga mengungkap bahwa anggaran Kementan digunakan untuk uang keperluan pribadi keluarga SYL, di antaranya untuk biaya kecantikan hingga renovasi rumah anaknya.
Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Baca juga: Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.