Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kompas.com - 03/07/2024, 22:17 WIB
Tria Sutrisna,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.

Anggota DKPP J Kristiadi menjelaskan bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021.

Pasal 90 ayat (4) itu sebelumnya melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Baca juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari dari Ketua KPU

“(Setelah diubah) menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja,” ujar J Kristiadi dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Dengan adanya aturan baru tersebut, lanjut J Kristiadi, Hasyim sejak awal bertemu korban langsung berupaya mendekati, dan memberi perlakuan khusus melalui percakapan.

“Bahwa teradu tidak menjaga integritas selaku ketua Komisi Pemilihan Umum,” ucap J Kristiadi.

Berdasarkan fakta persidangan, J Kristiadi menyatakan bahwa Hasyim juga terbukti sudah sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Bahkan, Hasyim terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” ungkap J Kristiadi.

Selain itu, terungkap pula bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Baca juga: DKPP Minta Jokowi Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari

“Setelah kejadian tersebut, Pengadu (korban) dan Teradu (Hasyim) beberapa kali jalan bersama di Amsterdam, sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berbaris Rapi Menunggu JakLingko di Terminal Tanjung Priok

Berbaris Rapi Menunggu JakLingko di Terminal Tanjung Priok

Nasional
Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Nasional
Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Nasional
Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Nasional
Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Nasional
Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Nasional
PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

Nasional
Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pergelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pergelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com