JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan loyalitas ganda pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pimpinan Lembaga Antirasuah perlu segera diselesaikan, jika ingin kerja-kerja pemberantasan korupsi maksimal.
KPK dinilai perlu merekrut penyidik dan penyelidiknya sendiri, sehingga mereka memiliki loyalitas yang tinggi kepada pimpinan mereka, bukan pimpinan instansi asal mereka.
Saat ini, kebanyakan penyidik dan penyelidik yang bekerja di KPK merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD), yang berasal dari instansi kepolisian, kejaksaan, maupun kementerian/lembaga lain.
Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, Pasal 43 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK telah memberikan kewenangan bagi Komisi Antirasuah itu merekrut sendiri penyidik dan penyelidiknya.
Baca juga: Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi
"Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain," jelas Diky kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Diakui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa persoalan loyalitas pegawai KPK itu menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan.
“Saya hanya menekankan ini sulitnya menjadi pimpinan KPK karena apa? Yaitu tadi saya enggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyal ke siapa,” kata Alex saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024).
Saat berbincang dengan Kompas.com pada 10 Juni lalu, Alex mengungkapkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pimpinan KPK semata. Tetapi juga seluruh insan KPK yang ada di dalamnya.
Oleh karena itu, memiliki integritas dan independensi semestinya juga merupakan syarat yang melekat bagi setiap insan KPK di semua tingkatan.
Baca juga: Polri Bantah Pernyataan KPK soal Tutup Pintu Koordinasi jika Ada Oknum Ditangkap
Dalam upaya pemberantasan korupsi, imbuh dia, pimpinan KPK telah mendelegasikan wewenangnya kepada penyidik dan penyelidik. Namun dalam praktek di lapangan, tak jarang pimpinan KPK justru tidak mendapatkan informasi yang cukup, karena ternyata perkara rasuah disetok direktur atau pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Pejabat tersebut memiliki kapasitas untuk membatasi informasi sampai ke pimpinan. Ini yang terjadi di KPK. Bahkan pernah terjadi disposisi pimpinan mengendap di deputi satu tahun tanpa ditindaklanjuti,” kata Alex.
Alex lantas menyebut seharusnya tidak ada PNYD di KPK. Ketika PNS dari instansi lain bertugas di KPK, mereka harus lepas dari instansi asal dan hanya menjadi pegawai KPK.
Sebab, jika mereka masih memiliki ikatan dengan instansi asal para pegawai itu memiliki loyalitas ganda.
“Seharusnya tidak ada pegawai yang dipekerjakan. Ketika mereka ingin mengabdi di KPK mereka harus beralih menjadi ASN di KPK,” ujar Alex.
Baca juga: Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan
“Hal ini untuk memutus jalur perintah/komando dari instansi asal sehingga mereka loyal dan patuh pada perintah pimpinan,” tambahnya.