Menanggapi ini, Diky menilai, keberadaan PNYD di KPK justru membuka celah intervensi yang mengakibatkan fenomena seperti penanganan kasus korupsi macet. Misalnya, pengusutan perkara suap dan gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, yang tak kunjung berjalan.
"Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut," tutur Diky.
Diky mengungkapkan, KPK sudah sempat berencana memulangkan pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asalnya karena dinilai problematik.
Ia diduga membuat banyak kasus korupsi yang ditangani KPK macet.
Namun, pemulangan itu gagal karena instansi asal pejabat tersebut lebih dulu mengirimkan surat perpanjangan penugasan di KPK.
"Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," tutur Diky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.