Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/07/2024, 18:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

Perkara itu sebelumnya menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, perkara baru ini tidak bisa dipisahkan dari kasus rasuah yang menjerat Karen.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

“Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar 113.839.186 dollar Amerika Serikat,” kata Tessa saat ditemui, Selasa (2/7/20249.

Tessa menuturkan, dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka berinisial YA dan HK.

Sebagaimana Karen, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap siapa identitas jelas tersangka baru tersebut. Selama proses penyidikan kasus Karen, KPK memang memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Pertamina.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tutur Tessa.

Adapun Karen telah divonis bersalah dalam perkara pengadaan LNG di PT Pertamina.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut. 

Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut perbuatan melawan hukum Karen dilakukan bersama-sama Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto.

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina 2013-2014. Sementara, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina Tahun 2012-2014.

Pada Desember 2022, KPK juga telah mencegah Yenni dan Hari terkait kasus Karen. Ia dicegah bersama Karen dan anaknya, Mohamad Aulia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Nasional
Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Nasional
JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

Nasional
KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

Nasional
Marinir TNI AL dan AS Latihan Bersama di Indonesia Bulan Ini

Marinir TNI AL dan AS Latihan Bersama di Indonesia Bulan Ini

Nasional
JPPI Terima Laporan, Banyak Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB

JPPI Terima Laporan, Banyak Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com