Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Faktor Penentu Duet Anies-Andika Perkasa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Kompas.com - 02/07/2024, 17:46 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

Anies-Andika

Hanya saja, PDI-P belakangan memprioritaskan Andika Perkasa sebagai cagub yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Meskipun, partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih tersebut sempat mengisyaratkan ketertarikan kepada Anies untuk Pilkada Jakarta.

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan, nama Andika Perkasa belum disetorkan ke Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Dia juga menyatakan bahwa Anies masih menjadi salah satu tokoh yang dipertimbangkan untuk diusung oleh PDI-P. Sebab, nama mantan calon presiden tersebut masuk dalam 10 nama yang diusulkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jakarta ke DPP PDI-P untuk dibawa pada Pilkada Jakarta.

Kemudian, PKB yang diduga kecewa dengan keputusan PKS nampak terbuka dengan peluang pengusungan Anies-Andika Perkasa.

Baca juga: PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, partainya dan PDI-P sudah membahas potensi menduetkan Anies dengan Andika Perkasa pada Pilkada Jakarta 2024.

Namun, pria yang karib disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa pembicaraan antara kedua partai itu belum memutuskan bahwa Anies-Andika akan diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.

"Masih diskusi, belum (final). Masih ada beberapa alternatif," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 1 Juli 2024.

Hanya saja, mantan calon wakil presiden ini mengakui bahwa PKB memang condong mendukung Anies pada Pilkada Jakarta. Meskipun, belum memutuskan siapa sosok yang akan mendampinginya.

Baca juga: Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Perolehan suara di Jakarta

Apabila melihat perolehan suara PKB dan PDI-P pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, kedua partai ini memang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur jika berkoalisi.

Perolehan suara PDI-P tertinggi kedua dengan 850.174 suara atau setara dengan 15 kursi di DPRD jakarta. Sementara PKB mengantongi 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi DPRD Jakarta.

Jika perolehan kursi PKB dan PDI-P disatukan maka sudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Baca juga: Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com