Hanya saja, PDI-P belakangan memprioritaskan Andika Perkasa sebagai cagub yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Meskipun, partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih tersebut sempat mengisyaratkan ketertarikan kepada Anies untuk Pilkada Jakarta.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan, nama Andika Perkasa belum disetorkan ke Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Dia juga menyatakan bahwa Anies masih menjadi salah satu tokoh yang dipertimbangkan untuk diusung oleh PDI-P. Sebab, nama mantan calon presiden tersebut masuk dalam 10 nama yang diusulkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jakarta ke DPP PDI-P untuk dibawa pada Pilkada Jakarta.
Kemudian, PKB yang diduga kecewa dengan keputusan PKS nampak terbuka dengan peluang pengusungan Anies-Andika Perkasa.
Baca juga: PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan, partainya dan PDI-P sudah membahas potensi menduetkan Anies dengan Andika Perkasa pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, pria yang karib disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa pembicaraan antara kedua partai itu belum memutuskan bahwa Anies-Andika akan diusung sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta.
"Masih diskusi, belum (final). Masih ada beberapa alternatif," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 1 Juli 2024.
Hanya saja, mantan calon wakil presiden ini mengakui bahwa PKB memang condong mendukung Anies pada Pilkada Jakarta. Meskipun, belum memutuskan siapa sosok yang akan mendampinginya.
Baca juga: Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?
Apabila melihat perolehan suara PKB dan PDI-P pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Jakarta, kedua partai ini memang bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur jika berkoalisi.
Perolehan suara PDI-P tertinggi kedua dengan 850.174 suara atau setara dengan 15 kursi di DPRD jakarta. Sementara PKB mengantongi 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi DPRD Jakarta.
Jika perolehan kursi PKB dan PDI-P disatukan maka sudah memenuhi syarat pencalonan kepala daerah tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Baca juga: Puan Akui PDI-P Prioritaskan Andika Perkasa sebagai Cagub Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.