JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal loyalitas penyidik dan penyelidik dianggap terjadi akibat 2 faktor.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan, cara buat mencegah hal itu terulang adalah KPK mengangkat penyidik dan penyelidik secara mandiri atau independen, sehingga tidak bergantung pada lembaga penegak hukum lain.
“Masalah klasik mengenai loyalitas ganda penyelidik dan penyidik sejatinya dapat diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 UU KPK,” kata Diky dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (2/7/2024).
“Jadi, dengan menjalankan ketentuan ini secara maksimal, ke depan KPK tidak lagi bergantung pada pegawai dari lembaga penegak hukum lain,” sambung Diky.
Baca juga: ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal
Diky menilai loyalitas ganda penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK adalah masalah yang berulang.
"Kondisi ini sebenarnya bukan masalah baru di KPK,” ucap Diky.
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Senin (1/7/2024) kemarin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan loyalitas ganda pegawai lembaga antirasuah itu.
"Sedikit saja. Saya hanya menekankan ini. Sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Itu tadi, saya nggak tau, penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyalnya ke siapa?" kata Alexander dalam rapat.
Baca juga: KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung
"Kami, pak, di KPK, tentu kami enggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa. Enggak bisa. Kami hanya berwenang di KPK," sambung Alexander.
Alexander menilai wajar jika pegawai-pegawai KPK yang berasal dari instansi-instansi lain mengharapkan promosi ketika kembali ke tempat kerja asalnya.
"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan di instansi asalnya, itu sangat manusiawi. Sangat manusiawi," ucap Alexander.
Dia mengatakan pihaknya berharap pegawai-pegawai yang bekerja di KPK, pindah status menjadi pegawai lembaga antirasuah.
Baca juga: Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi
"Kami sih berharap kalau ada revisi atau apa pun, pegawai KPK atau pegawai dari mana pun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK," papar Alexander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.