JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 7,7 kilogram emas batangan terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan pada Senin (1/7/2024) kemarin.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).
Harli mengatakan emas tersebut disita dari para tersangka yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Antam Terkait Korupsi Pengelolaan Emas 109 Ton
Menurut dia, emas yang disita akan dimasukkan dalam daftar barang bukti.
"Fine gold yang disita merupakan milik 6 orang tersangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata dia.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka yang sudah ditetapkan itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) UB PPLM PT Antam Tbk.
Mereka adalah TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Baca juga: Kasus Emas Ilegal 109 Ton, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam
Mereka memberikan cap merek logo Antam terhadap 109 ton emas yang diperoleh secara ilegal.
Adapun pemberian cap ilegal ini tak sesuai dengan ketentuan dan aturan Antam.
Sebab, seharusnya pelekatan merek logam mulia Antam harus dilakukan dengan adanya izin resmi. Dengan demikian, PT Antam tak mendapat pembayaran biaya atau hak eksklusifnya.
"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.
"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.