JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita 91 kendaraan yang terdiri dari sepeda motor dan mobil mewah dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur.
Selain kendaraan mewah, mereka juga menyita ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
Adapun mobil mewah itu antara lain bermerk Lamborghini, McLaren, BMW, Hamar, Mercedes Benz, dan lainnya.
Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah.
Jam tangan itu antara lain bermerk Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.
“Banyak ada 30 jam tangan mewah,” ujar Ali.
Baca juga: Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Adapun Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.