Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan

Kompas.com - 27/06/2024, 13:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan orang tersangka dalm proyek paket pengerukan jalur pelayaran di empat pelabuhan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan pelabuhan tersebut.

"Saat ini KPK telah menetapkan 9 tersangka terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 dari pihak swasta," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Meski demikian, KPK belum bisa mengungkap identitas tersangka dalam kasus ini.

Ia hanya mengatakan penyidikan sedang berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan keterangan termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi.

Identitas para tersangka, detail perbuatan mereka, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat," tutur Tessa.


Baca juga: Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Adapun proyek itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017.

Kemudian, Paket pengerukan di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun anggaran 2015 dan 2016, Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.

Lalu, paket proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Banjarmasin, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2013 dan 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com