Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Emirsyah Satar Jalani Sidang Tuntutan Pengadaan Pesawat di Maskapai Garuda

Kompas.com - 27/06/2024, 07:23 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal membacakan requisitoir atau surat tuntutan perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, Kamis (27/6/2024).

Emirsyah Satar merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia. Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo juga menjadi terdakwa.

"Iya sidang tuntutan," kata kuasa hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala, kepada Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Ini merupakan perkara kedua yang menjerat eks Dirut Garuda Indonesia itu. Dalam perkara pertama, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Pihak Emirsyah Satar menilai, perkara yang diusut Kejagung ini melanggar asas kesamaan objek perkara atau ne bis in idem. Pasalnya, objek perkara yang tengah adili di Pengadilan Tipikor Jakarta itu diklaim sudah pernah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan fakta persidangan harusnya perkara ini nebis, fakta-fakta yang dihadirkan jaksa sekarang ini sudah terungkap dan diperiksa oleh hakim dalam persidangan tahun 2020-2021 yaitu fakta tentang pengadaan pesawat Bombardier & ATR dan fakta tentang operasional kedua pesawat tersebut mengalami kerugian," kata Monang.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rp 30 M ke TNI AU, Hasil Rampasan Terpidana Anas Urbaningrum dan Emirsyah Satar

Namun, argumentasi ini tidak diterima oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta dalam putusan sela.

Kala itu, kubu Emirsyah mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa. Mereka menilai, perkara yang diusut Kejagung ini sama persis dengan yang pernah dibongkar oleh KPK.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh berpandangan, keberatan kubu petinggi Garuda Indonesia soal perkara kedua yang menjerat Emirsyah Satar sama dengan yang sebelumnya haruslah dibuktikan di muka persidangan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengetahui apakah surat dakwaan dalam perkara terdakwa Emirsyah Satar melanggar asas ne bis in idem ataukah tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkaranya di persidangan," kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 November 2023.

"Sehingga, oleh karenanya keberatan pada kuasa hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Rianto.

Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Rugikan PT Garuda Indonesia Sebesar 609 Juta Dollar AS

Dengan demikian, Hakim memerintahkan Jaksa Kops Adhyaksa itu untuk membuktikan surat dakwaan terhadap bekas petinggi Garuda Indonesia itu berbeda dengan perkara pertama yang diusut oleh KPK.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," kata Hakim Rianto.

Berdasarkan surat dakwaan, penyelewengan yang dilakukan Emirsyah Satar diduga terjadi sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters pada Pesawat CRJ-1000 dan Turbo Propeller pada Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, obiek perkara yang pernah diusut oleh Komisi Antirasuah adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.

Baca juga: Emirsyah Satar dalam Dua Pusaran Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.

Eks Dirut Garuda Indonesia itu dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com