Adapun uang Rp 2,5 miliar itu Max terima dari Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta yang perusahaannya ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan tersebut.
Ia ditetapkan sebagai pemenang sejak lelang belum dilakukan pada 2014 silam.
Adapun nilai pengadaan truk angkut itu Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle Rp 48,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 20.444.580.000 atau Rp 20,4 miliar.
Baca juga: Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka
Angka itu merujuk Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.