Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Kompas.com - 27/06/2024, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi tentang langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2020 silam menjadi perhatian utama para pembaca kanal nasional Kompas.com pada Rabu (26/6/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara ini menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada berinisial IW.

Adapun IW juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus distribusi Bansos Kemensos. Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Masih dari sektor hukum, KPK mengungkap dari hasil penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan eks pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke.

Menurut KPK, Max diduga hendak menggunakan uang diduga hasil korupsi buat membeli ikan hias dan memenuhi kebutuhan pribadi, dari proyek pengadaan truk angkut personel berpenggerak 4 roda (4 Wheel Drive) dan carrier rescue vehicle tahun 2014.

Baca juga: KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

 

1. KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden Tahun 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden tahun 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, perkara ini menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada berinisial IW.

“Jadi pengadaan Bansos Presiden di tahun 2020. Itu, perkaranya itu,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Tessa mengatakan, perkara tersebut bukan pengembangan dari perkara penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.

Adapun IW juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus distribusi Bansos Kemensos.

Ia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 120.118.816.820.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

2. Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) digunakan untuk membeli ikan hias.

Adapun korupsi tersebut menyangkut pengadaan truk angkut personel 4WD dan carrier rescue vehicle tahun 2014.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke menggunakan Rp 2,5 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk membeli ikan.

“Untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com