JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, bau tak sedap dalam keganjilan putusan sela yang membuat Hakim Agung Gazalba Saleh bebas bisa dicium banyak pihak, terlebih lembaganya.
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang eksepsinya dikabulkan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui putusan sela.
Hakim menyebut Jaksa KPK tidak memiliki legal standing menuntut Gazalba karena tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Baca juga: KPK: Putusan PT DKI Sebut Dakwaan Gazalba Penuni Syarat Formil dan Materiil
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang memang kerjanya mencium,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Nawawi mengatakan, putusan sela yang dinilai ganjil itu berpotensi mengacaukan sistem peradilan tindak pidana korupsi.
Padahal, kasus korupsi yang ditangani KPK tidak hanya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa KPK juga melimpahkan banyak perkara korupsi untuk disidangkan di pengadilan-pengadilan daerah.
Materi eksepsi Gazalba yang menyebut Jaksa KPK tidak sah menuntut itu ditiru banyak terdakwa korupsi, baik dalam eksepsi maupun pledoi dan duplik.
“Ini yang kami katakan, ini akan sangat memicu terganggunya sistem praktek peradilan,” tegas Nawawi.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Perintakan Perkara Gazalba Saleh Dilanjutkan
Kewenangan itu merupakan atribusi atau diberikan oleh Undang-Undang KPK Tahun 2019.
KPK juga mendapat mandat menjadi lembaga yang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.
“Hal ini sejalan dengan pengakuan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” tutur Nawawi.
Sebelumnya, eksepsi Gazalba kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
Baca juga: KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim yang Sidangkan Lagi Kasus Gazalba Saleh
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.