JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan polisi terhadap Afif Maulana sehingga remaja berusia 13 tahun itu tewas.
Merujuk laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan mengungkapkan bahwa Afif diduga ditendang yang menyebabkan 5 tulang rusuknya patah.
"Si anak ini mengalami luka-luka dan meninggal dengan luka lebam baik di pipi maupun juga ada lima tulang rusuk di sekitar paru-parunya yang patah," kata Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Hari menuturkan, Afif juga diduga dikeroyok oleh para anggota Sabhara yang sedang berpartroli dan menangkap Afif beserta teman-temannya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polda Sumbar Transparan Soal Penyebab Kematian Afif Maulana
Ia melanjutkan, 18 pemuda yang ditangkap bersama Afif juga diduga disiksa oleh polisi.
"Mereka ada yang disetrum, menurut keterangan (LBH Padang) tadi ya, ada yang disundut rokok sampai lima kali di punggungnya," ujar Hari.
Hari pun sangat menyayangkan apabila kejadian tersebut benar-benar dilakukan oleh polisi.
"Polda maupun Polri harus mengusut tuntas secara adil dan kami akan terus memantau dan mengawasi kasus ini," ujar Hari.
Selain itu, Hari juga meminta agar Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar membuka akses bantuan hukum delapan korban penyiksaan yang belum mendapat pendampingan.
"Ini ada upaya menghalang-halangi dari pihak Polda pihak Polres agar tidak mendapat bantuan hukum dalam hal ini LBH Padang sebagai pendamping hukum," kata Hari.
Baca juga: Kronologi dan Kejanggalan Kematian Afif Maulana Menurut LBH Padang
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar bernama Afif Maulana ditemukan meninggal di Sungai Kuranji, dekat jembatan Jalan Bypass, Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.
Bocah laki-laki itu ditemukan mengapung di sungai dengan luka lebam pada bagian punggung dan perutnya. Afif diduga meninggal karena dianiaya oleh polisi.
Dugaan itu mencuat berdasarkan keterangan 18 pemuda teman Afif yang ditangkap anggota Sabhara yang berpatroli.
Namun Polda Sumbar membantah hal tersebut karena menyebut tidak ada saksi yang melihat penganiayaan itu.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengeklaim Afif tidak ada saat polisi menangkap 18 orang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang, Minggu (9/6/2024).
"Polisi dituduh telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Tidak ada saksi dan bukti sama sekali. Dalam penyelidikan terhadap 18 pemuda yang diamankan, tidak ada yang namanya Afif Maulana," jelasnya, dilansir dari Kompas TV, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Pelajar 13 Tahun di Padang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Komnas HAM Bakal Turun Tangan
Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah AM. Pihaknya juga belum mau mengomentari luka-luka yang ditemukan pada korban.
"Kami menunggu penyebab luka-luka itu, apakah jatuh dari motor, jatuh (setinggi) 30 meter dari jembatan, atau lebam-lebam mayat yang muncul setelah korban jatuh dan ditemukan tujuh jam kemudian," terang Suharyono.
Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Barat telah memeriksa 30 anggota Sabhara yang ikut menangkap remaja tawuran.
Petugas polisi tersebut mengaku bertugas sesuai standar operasional.
"Andaikata nanti ditemukan novum atau bukti baru bahwa ada oknum anggota bertindak sesuatu tidak sesuai SOP, pasti kami juga akan menegakkan hukum terhadap anggota yang menyimpang dari SOP itu," ujar Suharyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.