Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan. Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).
Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.