JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjadwalkan audiensi dengan pihak dari Pegi Setiawan, tersangka terbaru kasus pembunuhan remaja, Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Rencana audiensi diungkapkan setelah pihak Pegi mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Selasa (25/6/2024).
“Menko Polhukam belum bersedia (ditemui) hari ini karena berangkat ke Makassar. Beliau kira-kira bisa menerima kami tanggal 22-26 Juli (2024),” kata pengacara Pegi, Mayor (Purn) Marwan Iswandi di ruang pelayanan publik dan PPID Kemenko Polhukam, Selasa sore.
Baca juga: Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan, Pihak Pegi Setiawan Mengadu ke Menko Polhukam
Aduan pihak Pegi itu diterima oleh Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kemenko Polhukam Brigjen (Mar) Kresno Prastowo beserta jajaran.
“Berapa personel (dari nanti pihak Pegi) disiapkan,” kata Kresno saat berdiskusi dengan Marwan.
Pihak Pegi mengadu ke Menko Polhukam Hadi karena Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak hadir dalam sidang praperadilan, kemarin.
“Di praperadilan bukan masalah menang atau kalah. Ini kan (soal) menersangkakan, penahanan benar atau tidak. Argumen kami berbeda, argumen Polda Jawa Barat berbeda, makanya kami adu di praperadilan. Kalau di praperadilan sendiri dari Polda Jawa Barat enggak serius, ini bagaimana?” kata Marwan usai melapor ke pelayanan publik dan PPID Kemenko Polhukam, Selasa siang.
Dalam inti laporan yang disampaikan, pihak Pegi keberatan atas ketidakhadiran Polda Jawa Barat selaku termohon pada sidang praperadilan.
“Poin intinya kami minta agar persidangan dari Polda (Jawa Barat) datang, hadir, kesatria. Kita kan untuk mengadu argumen,” ujar Marwan.
Baca juga: PN Bandung Tak Tahu Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi
Marwan tidak mempermasalahkan siapa yang menang atau kalah dalam praperadilan nanti.
“Bukan masalah yang menang atau kalah, argumen kita diterima pengadilan ya Alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana,” kata Marwan.
Pihak Pegi pun meminta Menko Polhukam Hadi yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menegur Polda Jawa Barat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru setelah berkas tersangka terakhir, Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan.
Vina dan kekasihnya, Eky, tewas dibunuh oleh komplotan geng motor pada 27 Agustus 2016. Tak hanya dibunuh, para pelaku juga memperkosa Vina.
Pada saat itu, polisi menetapkan 11 tersangka. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir.
Polisi kemudian merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Awalnya, Vina dan Eky diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Di sisi lain, pihak Pegi mengajukan praperadilan. Namun, hakim memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi, Senin (24/6/2024).
Penundaan itu disebabkan Polda Jawa Barat sebagai termohon tidak hadir di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.