Sehingga Presiden kemudian berseloroh ia akan merasa lemas sebelum event terlaksana jika mengalami mengurus perizinan yang panjang itu.
"Kalau saya jadi penyelenggara event itu, lemes dulu sebelum bertanding eventnya. Mungkin masih ada tambahan lagi ini izin yang sudah saya sebut mungkin ada tambahan lagi. Atau mungkin duit saya sudah habis dulu sebelum eventnya terjadi. Ini fakta," kata Jokowi.
"Karena saya tanya langsung, problemnya apa sih. Ini sama dengan konser musik, event-event olahraga lainnya. Sudah tidak akan mungkin jauh dari yang tadi saya sebutkan tadi. Betapa sangat beratnya menjadi penyelenggara event di Indonesia. Padahal event di Indonesia itu, setiap tahun, sekarang sebelum pandemi ada 4000 event kurang lebih, sekarang 3.700 event," papar Kepala Negara.
Digitalisasi sistem perizinan diharapkan jadi solusi
Usai memberikan paparan, Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event dalam rangka mempercepat proses perizinan di Indonesia.
Presiden menjelaskan, digitalisasi sistem perizinan event yang diresmikannya sudah menerapkan open single submission (OSS) tang terintegrasi secara digital.
Digitalisasi proses perizinan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan pengurusan izin bagi para penyelenggara acara.
“Betul-betul memberikan kepastian jauh-jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita sehingga munculnya adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka, transparan,” kata Jokowi.
Baca juga: PHP Apple ke Indonesia, Sudah Bertemu Jokowi Malah Buka Apple Store Duluan di Malaysia
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event.
Ia mengungkapkan, sistem itu sudah mulai disiapkan pemerintah sejak pertengahan 2023 lalu.
"Untuk menyederhanakan perizinan event telah dilaksanakan penyederhanaan proses bisnis sehingga pemangkasan tahapan, mengurangi pengisian data dari 63 file ke menjadi hanya 33 dan dari 9 dokumen menjadi 2 dokumen yang harus disampaikan oleh penyelenggara event," jelas Luhut.
Menurutnya, sistem digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari H untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari H untuk level internasional.
Sehingga setelah sistem tersebut diluncurkan pemerintah berharap izin event tidak lagi dikeluarkan pada H-1.
Baca juga: Luhut Sebut Peningkatan Event Internasional Bakal Dorong Kunjungan Wisatawan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sistem perizinan yang baru diresmikan itu merupakan kerja sama dari delapan kementerian dan lembaga, yakni Kemenko Marves, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian BUMN dan Polri.
Menurut Sigit, lewat sistem yang baru itu masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan event kapan saja dan di mana saja.
"Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online. Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," jelas Sigit.
Baca juga: Kapolri Persilakan Pelaku Industri Kreatif Kritik soal Perizinan Penyelenggaraan Event
Ia menjelaskan, sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari.
Sementara itu, dengan sistem perizinan digital yang baru ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online ke instansi terkait.
"Mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja. Selesai proses pembayaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 104 tahun 2023 perizinan dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.