Oleh karena itu, di era digital seperti saat ini sudah saatnya melakukan rekonseptualisasi dengan membagi jenis tindak pidana terorisme menjadi dua.
Pertama, tindak pidana terorisme konvensional, jenis terorisme yang selama ini diakui secara hukum positif, yaitu dengan kekerasan dan senjata fisik.
Kedua, tindak pidana terorisme siber yang pada dasarnya konsepnya sama dengan terorisme konvensional, namun pada tataran digital dan dilakukan bukan di dunia nyata, namun di ruang siber.
Apabila gagasan ini dipositifkan, maka tentu diharapkan mampu mendorong peningkatan pada aspek preventif, yaitu penguatan sistem keamanan siber dan pada aspek represif, yaitu penegakan hukumnya.
Mengingat tren penegakan hukum pada kasus peretasan di Indonesia cenderung rendah akibat dilakukan lintas negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.