Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Lumpuhnya Sistem Pusat Data Nasional

Kompas.com - 24/06/2024, 13:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Telah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat tinggi menjadikannya memiliki kekayaan melimpah pada data-data pribadi.

Hal ini berpotensi dijadikan komoditas yang dapat menguntungkan berbagai kepentingan, baik di dunia nyata maupun di ruang maya oleh berbagai pihak.

Oleh karena itu, hal ini seharusnya menjadi kesadaran penuh dan fokus utama guna terus menguatkan sektor keamanan siber. Sebagaimana Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyatakan “data is new oil”.

Digitalisasi yang digalakan harus diimbangi dengan pemahaman dari berbagai pihak termasuk para stakeholder dan masyarakat mengenai risiko ancaman di dunia siber.

Sayangnya seringkali korban serangan siber, baik individu, corporate maupun institusi, justru karena kurangnya pemahaman dan kesadaran mengenai do and don’ts beraktivitas di ruang siber.

Semakin sering suatu negara mengalami gangguan akibat serangan siber, maka akan menimbulkan kesan bahwa sistem keamanan siber negara tersebut sangat lemah dan akan berimbas pada banyak sektor, baik ekonomi, sosial, kesehatan, hukum dll.

Rekonseptualisasi Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana peretasan/hacking telah diatur diancam pidana dalam pasal 30 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No.19/2016 (UU ITE) dengan jenis perbuatan pidana yang masuk kualifikasi peretasan sebagai berikut:

(i) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun;
(ii) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;
(iii) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Penulis berpendapat bahwa pasal tersebut lebih tepat dikenakan pada subjek korban yang merupakan individu, dengan skala serangan mikro (kecil).

Kurang tepat apabila diterapkan untuk objek vital negara seperti website resmi pemerintahan maupun sektor pelayanan publik seperti perbankan dan rumah sakit yang sifatnya memakan korban secara massal (banyak), masif dan meluas.

Terlebih serangan tersebut sampai menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang sedemikian rupa bagi para korban dan mengganggu jalanya pemerintahan atau layanan publik seperti yag terjadi pada seluruh sistem imigrasi di Indonesia.

Pada konteks kasus ini, para peretas yang menyerang objek vital negara justru lebih mirip dengan definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 15 Tahun 2003 Jo. UU No. 5 Tahun 2018 (UU Terorisme).

Pasal tersebut mendefinisikan terorisme sebagai suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Definisi tersebut terdapat perbedaan jenis kekerasan di mana kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan secara konvensional dengan penggunaan senjata tajam seperti bom.

Sementara peretasan dan serangan ransomware sifat kekerasannya secara digital yang tidak bisa dipungkiri juga berpotensi menimbulkan kerusakan atau pemusnahan, meski bukan terhadap nyawa, melainkan terhadap data yang bagi sebagian orang sama pentingnya dengan nyawa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com