JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan bahwa dirinya memiliki perbedaan dengan Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Kaesang ketika menanggapi soal kemungkinan isa berpasangan dengan Anies pada Pilkada Jakarta 2024.
“Sekadar info aja ya buat teman-teman semua dan saya kira sudah tahu, Pak Anies sama saya kan beda,” ujar Kaesang kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Wacana Duet Anies-Kaesang pada Pilkada Jakarta Dinilai Tak Akan Terwujud
Namun, Kaesang tidak menjelaskan lebih perbedaan dengan Anies yang dimaksudnya.
Dia hanya menegaskan bahwa sampai saat ini belum menjalin komunikasi dengan Anies mengenai Pilkada Jakarta.
“Selama ini belum ada komunikasi,” kata putra Presiden Joko Widodo itu.
Pernyataan tersebut berbeda dari keterangan Kaesang sebelumnya, yang mengaku tak masalah jika dipasangkan dengan Anies.
Menurut Kaesang, Anies memiliki elektabilitas yang cukup baik di Jakarta. Hal ini bisa menjadi bekal yang baik untuk berkontestasi pada Pilkada Jakarta.
“Ya tak masalah itu saya kira itu juga baik, saya kira Pak Anies juga sekarang surveinya juga yang paling tinggi. Jadi, saya enggak masalah juga kalau nanti pun akan dipasangkan dengan Pak Anies,” kata Kaesang pada Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Kumpul Bareng Ketum KIM di Kantor Kemenhan, Kaesang: Kuliah Umumnya Pak Prabowo
Sebagai informasi, Kaesang digadang-gadang bakal maju pada Pilkada Jakarta 2024. Dia pun mengaku siap dipasangkan dengan siapa pun jika nantinya benar-benar maju sebagai calon gubernur.
Sejumlah partai politik, seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra, bahkan membuka opsi bagi Kaesang untuk berpasangan dengan Ridwan Kamil.
Meski begitu, Kaesang belum memenuhi syarat usia untuk maju pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Baca juga: Pendukung Tak Ingin Anies Duet dengan Kaesang, Pengamat: Bentuk Penegasan Mereka Anti Jokowi
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodasi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.