Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Legalitas Daun Kratom, Moeldoko: Kemenkes Tidak Mengategorikan Narkotika

Kompas.com - 20/06/2024, 14:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengategorikan daun kratom masuk dalam golongan narkotika.

Hal ini disampaikan Moeldoko saat menjawab soal legalitas daun kratom menyusul pengaturan tata niaga yang bakal ditetapkan pemerintah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

"Dari Kemenkes itu mengategorikan tidak dalam kategori narkotika," kata Moeldoko, Kamis.

Diketahui, legalitas daun kratom masih belum bisa dipastikan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri memasukan daun kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikannya ke dalam jenis narkotika golongan 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.

Baca juga: Terima Banyak Keluhan Soal Pengelolaan Kratom, Moeldoko: Masyarakat Harus Dapat Kepastian

Moeldoko pun tidak memungkiri, kratom disebut-sebut memiliki efek sedatif atau penenang. Namun efek ketergantungannya cukup rendah.

Dia bilang, sekitar 18.000 keluarga di Kalimantan Barat banyak menggantungkan hidupnya pada tanaman ini.

Secara tradisional, tanaman ini juga dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak lama. Menurut warga sekitar, kratom menjadi kekuatan dan sumber energi.

"Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya. Kan dari ketergantungan baru kecanduan, itu cukup rendah," ungkap Moeldoko.

"Kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama saja kopi kalau kita kebanyakan juga repot, rokok juga begitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional," imbuh Moeldoko.

Ilustrasi tanaman kratom.SHUTTERSTOCK/SARAYUT_SY Ilustrasi tanaman kratom.
Ia lantas menyatakan tidak perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) maupun keputusan serupa untuk menyatakan legalitas kratom.

Ia meminta semua pihak untuk menunggu riset lanjutan dari Kemenkes, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk kata dia, mungkin atau tidaknya kratom diperjualbelikan di dalam negeri.

"Status (legalitasnya) sampai sekarang tadi, ya Kemenkes mengatakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya ya batasannya ada di situ, apa yang disampaikan Kemenkes," sebutnya.

Di kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terkait legalitas daun kratom.

"Kesehatan kita ikut ininya WHO ya, jadi WHO masih masukin ini dalam kajian," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Tata Kelola Perdagangan Kratom

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

PDI-P dan PKB Berpeluang Koalisi Tanpa PKS, Syaikhu: Insya Allah Pak Anies Tetap Bersama Kami

Nasional
Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Ikuti Program MBKM, Taruna-taruni Kementerian KP Hasilkan Inovasi Produk Olahan Kelautan dan Perikanan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Genjot Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Gelar Donor Darah, WIKA Berhasil Kumpulkan 191 Kantong Darah

Gelar Donor Darah, WIKA Berhasil Kumpulkan 191 Kantong Darah

Nasional
Duet Anies-Sohibul Dianggap Disebut Blunder dan Bahaya, Presiden PKS: Semuanya Aman

Duet Anies-Sohibul Dianggap Disebut Blunder dan Bahaya, Presiden PKS: Semuanya Aman

Nasional
Pakar Siber Akui Sulit Pulihkan Data di PDN Tanpa “Kunci” dari Peretas

Pakar Siber Akui Sulit Pulihkan Data di PDN Tanpa “Kunci” dari Peretas

Nasional
Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Kasus Rorotan, KPK Sebut Selisih Harga Lahan dari Makelar sampai Rp 400 M

Nasional
Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Masyarakat yang Mau Perbaiki Polri Bisa Daftar Jadi Anggota Kompolnas 2024-2028

Nasional
Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024

Mendagri Minta Pemda Maksimalkan Dukungan Sarana-Prasarana Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

Jokowi Nyatakan Belum Ada Rencana DOB Meski 300 Kabupaten/Kota Mengajukan Pemekaran

Nasional
Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

Jokowi Resmikan Fasilitas Pendidikan di Kalteng, Pembangunannya Telan Biaya Rp 84,2 M

Nasional
Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

Kunker ke Jatim, Wapres Bakal Tinjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan Kunjungi Ponpes

Nasional
Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

Pemerintah Sebut Data PDN yang Diretas Tak Bisa Dikembalikan

Nasional
ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

ICW Nilai Kapolda Metro Tak Serius Tangani Kasus Firli

Nasional
Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Rivan A Purwantono Sebut Digitalisasi sebagai Instrumen Pendukung Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com