JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA tersebut.
“Kami akan segera eksekusi putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya
Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA yang menolak kasasi Ade Yasin.
Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa semua penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara suap Ade Yasin sesuai prosedur.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa KPK tidak melakukan agenda politik maupun kriminalisasi dalam menangani perkara suap Ade Yasin.
“Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.
Ade Yasin sebelumnya dinilai terbukti bersalah menyuap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat secara bersama-sama dengan sejumlah bawahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 23 September 2022.
Baca juga: Pegawai BPK Tersangka Penerima Suap Bupati Bogor Ade Yasin Segera Disidang di PN Bandung
Selain itu, hakim mencabut hak politik Ade Yasin.
Setelah pembacaan vonis, para simpatisan dan pendukung Ade Yasin berteriak bahwa putusan tersebut tak adil.
Mereka juga menyerukan agar dilakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Bahkan, beberapa orang lainnya ada yang menangis histeris mendengar vonis tersebut dan ricuh hingga melempari hakim dengan botol.
Adapun empat auditor BPK Jawa Barat juga telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Baca juga: Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Massa Ricuh, Hakim Dilempar Botol Minuman