JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan dari terdakwa perantara suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada Surat Tuntutan Nomor: 05/TUT.01.06/24/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, dan memohon agar nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dinyatakan ditolak," ucap Jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Jaksa mengungkapkan, terdapat bukti penerimaan uang senilai Rp 11,2 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka untuk Dadan Tri Yudianto.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi, Jaksa KPK: Dadan Tri Yudianto Mudah Berbohong
Dadan menerima uang tersebut dan bertindak sebagai pejabat yang mewakili Sekretaris MA Hasbi Hasan. Uang tersebut digunakan untuk pemulus pengurusan perkara di MA.
Selanjutnya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili terdakwa untuk menjatuhkan putusan sebagaiman tuntutan pidana penuntut umum.
Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman selama 11 tahun dan 5 bulan penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.