Mendengar jawaban itu, Hakim pun menyinggung keterangan Josia yang menyebut ahli dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang mendampingi uji beban itu sebagai dewa.
"Lalu apa legitimasi saudara menyatakan ini adalah ahli para dewa semua? Saudara yang bilang begitu?" kata Hakim.
"Yang saya sampaikan itu adalah komentar saya terhadap para anggota KKJTJ Yang Mulia, bukan terhadap diri saya sendiri," timpal Josia.
"Bukan, ya itu yang saya balikan lagi saudara. Omongan saudara itu yang saya tagih, gitu lho Pak. Jadi saudara seolah-olah ini pengujian sudah sesuai ini, karena yang mendampingi di sini adalah professor-professor yang terkenal saja, bukan masalah terkenal dan tidak terkenal, sesuai enggak sama spesifikasi? itu saja bagi saya," kata Hakim lagi.
Baca juga: Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang
Kepada Josia, Hakim menekankan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan bakal dinilai dengan fakta-fakta yang ada di muka persidangan.
Hakim Fahzal pun mengingatkan Josia agar tak memberikan keterangan yang berlebihan dalam persidangan.
Pasalnya, Majelis Hakim akan mengejar setiap keterangan yang disampaikan oleh saksi di dalam persidangan.
"Jadi jangan memberikan keterangan yang berlebihan, itu kalau tidak sesuai dengan (fakta), nanti saudara akan ditagih, dikejar, saya kan kejar itu pak kalau model begitu," tutur Hakim.
"Iya, terima kasih Yang Mulia," jawab Josia.
"Nanti ada kesimpulan, nanti ini (faktanya) tidak layak berati keterangan saudara berikan itu keterangan palsu, bisa saja kan begitu jadinya Pak. Saya bukan mengancam-ngancam tidak, tapi ya makanya (beri keterangan yang) sesuai. Bisa enggak saudara menyimpulkan hasil pengujian itu, sesuai enggak dengan spesifikasi, saudara enggak bisa nerangkan itu. Saya cuma saksi fakta, menerangkan saya disuruh uji ini, inilah uji. Kan begitu?" kata Hakim lagi.
Dalam momen ini, Hakim Fahzal menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya bertugas untuk menuntut dan kuasa hukum hanya membela terdakwa.
Namun, Majelis Hakimlah yang menentukan terdakwa bersalah atau tidak.
Baca juga: Lendutan Tol MBZ Diklaim Lebih Baik dari Teori yang Direncanakan
Hakim Fahzal tampak mengangkat palu sidang saat berbicara soal keputusan Majelis Hakim. Pasalnya, putusan ini dipertanggungjawabkan ke negara, masyarakat dan Tuhan.
"Siapa tanggung jawab itu? tanggung jawab hakim Pak, kalau jaksa cuman nuntut doang, biar Bapak tahu. Penasihat hukum hanya membela-bela doang Pak, yang menentukan orang salah atau tidak itu kami Pak, dengan ini (palu) dan ini pak bisa harus kami pertanggungjawabkan, kepada negara, kepada masyarakat, ya kan," kata Fahzal sambil mengangkat palu.
"Betul Yang Mulia," timpal Josia.